2 Juli 2026

Satres Narkoba Polres Inhil Bongkar Peredaran Besar, Ribuan Ekstasi Disita

Bagikan..
image_pdfimage_print


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Informasi segera ditindaklanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., dengan mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam berisi 5.707 butir ekstasi dan 0,48 gram sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau serta berbagai plastik kemasan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar. Tes urine juga mengonfirmasi bahwa ia positif mengonsumsi narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya: “Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan kita bebas dari narkoba.”

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhil. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. *

error: Content is protected !!