ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja jasa konsultansi pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Dumai. Temuan ini mencakup kelebihan pembayaran hingga potensi kerugian daerah dengan total mencapai Rp991 juta.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Dumai menganggarkan belanja jasa konsultansi melalui pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.
Namun, pelaksanaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Dari 41 paket pekerjaan jasa konsultansi yang diperiksa, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp991.425.474,29 setelah dikurangi pajak penghasilan (PPh).
Dari jumlah tersebut, penyedia jasa telah menyetorkan Rp815 juta ke Kas Umum Daerah. Namun, masih tersisa Rp175 juta yang belum ditindaklanjuti.
Kelebihan pembayaran ini terjadi pada 17 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Dinas Tenaga Kerja.
Dari 17 paket tersebut, 12 paket tercatat sebagai kelebihan pembayaran sebesar Rp158 juta, sementara lima paket lainnya berstatus potensi kelebihan pembayaran Rp17 juta.
BPK menilai lemahnya pengawasan dari Kepala SKPD selaku pengguna anggaran serta kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan pekerjaan menjadi penyebab utama masalah ini.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan kepala dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan jasa konsultansi.
BPK juga menginstruksikan PPK lebih teliti dalam mengendalikan pekerjaan danmemproses kelebihan pembayaran Rp158,08 juta sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran Rp17,85 juta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi arbindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai sisa kelebihan pembayaran yang belum di setor ke Kas Daerah. (Red)
Belanja Konsultansi di Dumai Bermasalah, Potensi Kerugian Daerah Capai Rp991 Juta

BERITA TERHANGAT
Sahidin Turun ke Riau: Pastikan Rakyat Terlindungi dari Alat Kesehatan Ilegal
Pendaftaran Calon Ketua IKA FTK UIN Suska Riau Resmi Dibuka
FTK UIN Suska Riau Gelar Rapat Panitia Pemilihan Ketua IKA Alumni