19 April 2026

Lahan Sitaan Negara di Perusahaan ini Tak Kunjung Dikelola, Peran Agrinas Palma Nusantara Dimana?

Bagikan..


ARBindonesia.com, Indragiri Hilir — Hampir satu tahun sejak negara mengambil alih lahan eks milik PT. RSUP, PT. RSTM, dan PT. GHM melalui skema penertiban kawasan hutan, publik mulai mempertanyakan keseriusan pengelolaan oleh perusahaan yang ditunjuk, PT. Agrinas Palma Nusantara, khususnya di Wilayah RH 2 Pekanbaru.

Alih-alih menunjukkan progres nyata, kondisi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan dimana peran PT. Agrinas Palma Nusantara hingga lahan yang telah disita negara itu terkesan terbengkalai, tanpa aktivitas optimalisasi sebagaimana tujuan awal pengambilalihan untuk penataan dan pemanfaatan aset negara secara sah dan produktif.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas panen buah kelapa masih berlangsung. Namun, panen tersebut diduga tetap dilakukan oleh pihak perusahaan lama yang sebelumnya menguasai lahan, bukan di bawah kendali negara atau pengelola baru.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi ada kongkalikong di balik pengelolaan lahan eks sitaan negara. Jika benar hasil kebun masih dinikmati oleh pihak lama, maka hal ini berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai semangat penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan.

“Ini menjadi preseden buruk. Negara sudah hadir mengambil alih, tapi di lapangan tidak ada perubahan signifikan. Bahkan hasilnya diduga masih dinikmati pihak lama. Lalu di mana fungsi pengawasan dan pengelolaan?,” ungkap Datuk M. Yani, Ketua Lam Pulau Burung, Senin (23/3/2026).

Selain itu, lambannya pengelolaan oleh PT. Agrinas Palma Nusantara juga membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat. Ketidakjelasan status penguasaan dan pengelolaan lahan berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan tertentu, yang ujungnya merugikan masyarakat sekitar.

Seharusnya, pasca penyitaan, negara melalui perusahaan yang ditunjuk segera melakukan inventarisasi, penataan, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan stagnasi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat, termasuk evaluasi terhadap kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara. Jika ditemukan adanya kelalaian atau indikasi penyimpangan, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan penindakan.

Kasus ini menjadi ujian nyata, apakah pengambilalihan lahan oleh negara benar-benar untuk kepentingan rakyat dan penegakan hukum, atau sekadar formalitas tanpa perubahan substansi di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Agrinas Palma Nusantara terkait hal tersebut. (Tim)