ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) hari ini mengikuti kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan Ke-3 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tembilahan, Pak Yoga Aria Prakoso Wardoyo bersama para pejabat struktral mengikuti kegiatan secara daring (online) di Ruang Rapat Binsar Kantor Imigrasi Tembilahan.
Kegiatan Dengar Pendapat Publik yang dibuka langsung oleh Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim bertujuan untuk menampung masukan, penjelasan, dan saran dari masyarakat dan para ahli dan akademisi
Dengan melibatkan seluruh stakeholder, para ahli, akademisi, masyarakat dan media, diharapkan peran keimigrasian dapat semakin efektif melalui regulasi peraturan perundang-undangan.
“rancangan Undang-Undang Keimigrasian ini bertujuan untuk memperkuat regulasi keimigrasian yang ada, agar lebih responsif terhadap dinamika global dan kebutuhan nasional,” ujar dirjenim dalam keynote speechnya.



BERITA TERHANGAT
Perayaan Milad ke-61 Menegaskan Identitas Inhil sebagaiDaerah yang Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan
PC PMII Inhil: Menyambut Hari Jadi ke-61 Harus Menjadi Titik Refleksi, Bukan Hanya Perayaan
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Tembilahan Ari Syuria Serukan Gerakan Jum’at Bersih Serentak Besok Pagi