Kasus korupsi di Dinas Perkebunan Inhil bersiap memasuki persidangan. Jaksa tengah menyusun dakwaan untuk satu-satunya tersangka.
TEMBILAHAN-Kejaksaan Negeri Tembilahan saat ini sedang melakukan penyusunan dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul mekanik pada tahun 2009 di Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendry Antoro menyampaikan bahwa dalam kasus ini baru ditetapkan seorang pejabat Disbun Inhil berinisial H sebagai tersangka.
“Saat ini baru dibuat dakwaannya, sesuai SPDP dari Polres Inhil baru ditetapkan satu tersangka,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tembilahan, Hendri Antoro kepada riauterkini.com, Sabtu (21/4/12).
Untuk diketahui, kasus ini ditangani Polres Inhil setelah mendapatkan informasi adanya dugaan proyek fiktif dan mark up dalam pengerjaan tanggul mekanik pada tahun 2009 bagi menyelamatkan kebun petani kelapa yang terancam intrusi air laut di beberapa wilayah pesisir Inhil tersebut. Dalam kasus ini indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.(mar/rtc)



BERITA TERHANGAT
Optimalkan PAD dan Tegakkan Kepatuhan Pajak, Bapenda Inhil Gandeng Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Pemusnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara!Kejari Inhil Akan Lounching Layanan Kirim Barang Bukti Gratis Sampai ke Rumah Warga
Sinergi Hukum di Laut Indragiri Hilir, MoU Kejaksaan dan KSOP: Pelabuhan Tembilahan Kini Dijaga Ketat Aturan