Tembilahan, detikriau.org – Polisi meringkus penyalahguna narkotika berinisial Jm (33) ditempat tinggalnya dijalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Ahad (6/1/2019) sekira pukul 09.00 Wib.
JM diringkus beradaskan hasil pengembangan informasi yang didapat dari ketiga pelaku yang ditangkap sebelumnya di Jalan Pekan Arba.
“”Berdasarkan hasil pengembangan informasi yang kami dapat dari ketiga pelaku penangkapan sebelumnya, kami kembali melakukan penyelidikan kesuatu tempat dan berhasil mendalami karakter tempat dan situasi sasaran kami selanjutnya,”Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH
Menurut AKP Bachtiar, saat diringkus, dari tangan JM ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Sabu dengan berat kotor 3,45 gram.
Turut disita sebagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 500 ribu, 1 unit HP, 2 unit kamera CCTV, 1 set reciver CCTV serta 1 monitor CCTV.
“ Tersangka berikut BB dalam kasus ini sudah diamankan dimapolres Inhil guna proses Penyidikan selanjutnya.” Akhirinya.
Laporan: Am



BERITA TERHANGAT
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil
Menyongsong Era Baru PWI Inhil! Prasuyitno Resmi Maju Jadi Calon Ketua, Bawa Semangat Kolaborasi dan Energi Positif!