
Tembilahan, detikriau.org – Polisi akhirnya berhasil ungkap dan membekuk pelaku tindakpidana pencurian dengan kekerasan (curas) YD di Pelabuhan Pulau Burung, Kecamatan Tembilahan.
YD sebelumnya menghabisi nyawa korbannya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga jalan Tembok PSK Desa Tanah Merah Kec Tanah Merah Kab Inhil pada kejadian jumat (21/12/2018)
“Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang tersebut sudah kami amankan pada Rabu Siang 26/12/2018 kemaren, dipelabuhan Pulau Burung Kec. Tembilahan”, ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK, jumat (28/12)
“IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas”
Kasat juga mengatakan, setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan secara marathon oleh Tim Opsnal Polres Inhil, pelaku YD mengakui tindakan sadis yang dilakukannya berlatarbelakang perasaan sakit hati.
“Saya tidak tahu apa sebabnya korban sering menghina saya dengan kata-kata yang menyakitkan hati, akhirnya karena saya sudah tidak tahan lagi, saya nekad saja menghabisi nyawa korban”, pernyataan Tersangka YD saat diinterogasi dipaparkan AKP Indra
“Saat ini Tersangka YD sudah kami amankan di Mako Polres Inhil guna proses Penyidikan selanjutnya”, Akhirinya.

BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan