Laporan : Amrul

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Inhil ringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika, Sy (41), JM (34), WR (31), dan HMS (37), sabtu (1/12) dinihari.
Dari keempat orang pelaku ini polisi menyita sebanyak 400 gram narkotika jenis sabu, berikut 627,25 butir pil ektasi. Turut disita uang tunai senilai Rp 71 juta, 1 pucuk senjata air softgun, 1 unit mesin penghitung uang serta 5 unit handphone.
Keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra S.IK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar, menerangkan bahwa keempat pelaku diamankan saat berada di rumah SY, jalan Tengku Umar Kelurahan Taga Raja Kecamatan Kateman.
Informasi terhandap ke empat sindikat ini sudah dikantongi kepolisian sekira dua bulan yang lalu. Setelah didapatkan inforamsi akurat, kemudian diperintahkan KBO Sat Res Narkoba Iptu Arinal Fajri untuk melakukan penangkapan.
“keempat pelaku kita ringkus sekira pukul 04.00 Wib dini hari berikut sejumlah BB tersebut,” Terang AKP Bachtiar.
“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah diamankan dimapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya”, Akhirinya.

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan