
Jakarta — Revitalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran dari inpektorat di daerah.
“Terutama yang di daerah tingkat satu dan tingkat dua,” ujar Menpan-RB, Syafruddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11).
Syafruddin menyebut fungsi APIP sangat penting dalam melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan di pemerintahan, khususnya korupsi.
Pasalnya, kata dia, sebuah penegakan hukum dapat dikatakan berhasil apabila satu tindakan kejahatan dapat dicegah sejak dini.
“Sebuah penegakan hukum, tolok ukurnya itu 80 persen pencegahan, 20 persen itu baru yang lain,” jelasnya.
Salah satu cara revitalisasi APIP ini, kata dia, melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 18/2016 yang akan segera selesai.
“Insya Allah ini akan selesai dalam satu bulan dan mudah-mudahan tahun baru 2019, kita akan melihat hasilnya tentang pencegahan ini,” tukasnya./rmol.co


BERITA TERHANGAT
BPK Apresiasi LKPP 2025: Komitmen Akuntabilitas Kabinet Merah Putih Diuji
Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah di Tengah Dinamika Global
OJK Blokir 436 ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Dana Korban Lebih Setengah Triliun