Tembilahan, detikriau.org – Bersih-bersih aparatur Kepolisian terhadap pelaku tindakpidana penyalahgunaan Narkotika seakan tiada habis-habisnya. Dilingkup Kabupaten Inhil saja, hanya dalam hitungan jam setelah diringkusnya warga seberang pebenaan Kec Keritang, minggu (9/9) sekira pukul 20.00 Wib, hari ini, polisi kembali menggari pelaku tindak pidana yang sama, Narkotika.
Senin (10/9) sekira pukul 16.30 Wib, Wen (29) dibekuk dirumah kontrakannya di jalan Trimas Tembilahan. Dari tangannya, polisi mengamankan lima gram narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna bening. Turut disita sebagai barang bukti, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, uang tunai senilai Rp 2,7 juta, dua unit telepon genggam serta satu unit timbangan digital.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika, di tempat kostnya”, ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H
Ditambahkan AKP Bachtiar, saat ini tersangka berikut Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut./ Am

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan