
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerapkan aturan usia minimal masuk sekolah tahun 2018, termasuklah jenjang Sekolah Dasar (SD).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhil, Drs H Rudiansyah M.Si melalui Kabid Pembinaan SD, Fathurrahman M.Pd, Senin (25/6/2018).
“Diutamakan yang berusia 7 tahun dan minimal 6 tahun terhitung Juli 2018 dapat diterima,” kata Fathurrahman.
Artinya, kata Kabid Pembinaan SD, anak usia dibawah 6 tahun tidak bisa diterima belajar di jenjang SD.
Ia menjelaskan, aturan tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada para pengelola sekolah untuk lebih jeli menerima peserta didik sesuai aturan yang berlaku./mirwan



BERITA TERHANGAT
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil
Menyongsong Era Baru PWI Inhil! Prasuyitno Resmi Maju Jadi Calon Ketua, Bawa Semangat Kolaborasi dan Energi Positif!