Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra SIK MH sampaikan sejumlah larangan, khusus kepada anggotanya yang melakukan pengamanan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selama proses pemungutan suara kata Kapolres, seluruh anggotanya dilarang untuk berada atau masuk ke dalam TPS terkecuali jika ada permintaan dari Ketua KPPS terkait adanya gangguan kamtibmas, Anggota juga dilarang untuk menyentuh kotak suara dan logistik lainnya saat pencoblosan, dilarang mencatat atau mendokumentasikan hasil dari penghitungan suara, dilarang meletuskan senjata api di lokasi TPS yang dijaga serta dilarang mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Larangan bagi anggotanya ini disampaikan Kapolres saat memberikan amanat pada Apel Linmas dan Pergeseran Pasukan dalam rangka Kesiapan Pengamanan TPS Operasi Mantap Praja Muara Takus 2018 Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur Riau dan Bupati, Wakil Bupati Indragiri Hilir dihalaman Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, Senin (25/6/2018)
Menurut Kapolres, apapun agenda demokrasi, masyarakat menghendaki agar keamanan dan ketertiban dapat dirasakan sebagai wujud kinerja pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. Implikasinya, kegiatan masyarakat dalam menjalani roda kehidupan harus terlindungi dari beragam gangguan keamanan termasuk yang bersumber dari ekses negatif kegiatan pemilukada.
“Persoalan ini tentu harus dijawab dengan tampilan kinerja untuk dapat mengawal keberlangsungan proses demokrasi ini.” Ujar Kapolres./Am

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan