
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Fauzar mengatakan, para ASN memilik jadwal baru selama bulan Ramadhan 1438 H.
Berdasarkan edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI nomor 20 tahun 2017, selama bulan Ramadhan memiliki jadwal tersendiri yang berbeda dari hari biasanya.
“Hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerjanya dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Kemudian pada hari Jum’at, dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dan istirahat dari 11.30 sampai 12.30 WIB,” kata Fauzar kepada detikriau.org, Senin (22/5/2017).
Tidak hanya itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan masuk kerja 6 hari yakni hari Senin sampai Sabtu, jadwalnya berubah yakni dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Dan pada hari Jum’at dari pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dan istirahat dari 11.30 sampai 12.30 WIB.
Pada intinya, jumlah jam kerja efektif selama 5 ataupun 6 hari dibulan Ramadhan tersebut, minimal masuk selama 32,50 jam perminggu.
“Begitulah keterangan yang diedarkan oleh Kemenpan RI. Dalam waktu dekat, jadwal ini kita edarkan ke seluruh instansi dan kantor di lingkungan Pemkab Inhil,” tukasnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak