
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Muchtar T meminta kepada nelayan untuk tidak melakukan penangkapan dengan cara yang dilarang.
Sebab menurutnya, melanggar larangan-larangan penangkapan ikan sangat membahayakan konsumen, terutama penangkapan dengan menggunakan bahan kimia.
“Ikan ini merupakan kebutuhan sepanjang masa, janganlah menangkap di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia, listrik dan bahan berbahaya lainnya,” imbuhnya kemaren.
Tidak sebatas membahayakan kesehatan para konsumen, kata Muchtar juga ada pidana bagi oknum nelayan itu sendiri yakni diancam kurungan 6 tahun dan denda 200 juta.
Untuk itu, ia meminta kepada oknum nelayan yang biasa menangkap ikan dengan cara yang salah untuk menghentikan aktifitasnya. Dan kepada masyarakat, dimintanya bersama-sama mengawasi aksi para oknum tersebut.
“Dan kepada masyarakat juga saya himbau untuk tidak mengkonsumsi ikan ataupun udang hasil tangkapan yang dilarang, karena itu membahayakan kesehatan,” tutupnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil