TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendesak para nelayan untuk segera mengurus pembuatan kartu anggota.
Bagaimana tidak, berdasarkan data yang ada, baru 6200 nelayan yang memiliki kartu dari jumlah total 29 ribu nelayan.
“Bagi nelayan, kartu keanggotaan itu wajib dimiliki sebagai langkah mudah pemerintah untuk melakukan pendataan,” kata Kepala DKP Kabupaten Inhil Muchtar T melalui Kasi Kelembagaan Nelayan Kecil, Syamsuria kepada awak media, kemarin.
Syaratnya, kata Suria cukup dengan mengirimkan fotocopy KTP nelayan yang bersangkutan ke DKP Inhil dan pekerjaan di KTP tertera sebagai nelayan. Namun jika tidak, maka nelayan tersebut harus melengkapi administrasi lainnya berupa surat keterangan dari desa setempat.
“Kartu nelayan ini bersifat online dari Kementerian tujuannya agar pihak Kementerian bisa mengecek, salah satunya langkah mudah untuk menurunkan bantuan hibah ke nelayan di pedesaan,” tambahnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak