
TEMBILAHAN (detikriau.org) – petugas kepolisian meringkus 2 Tsk pelaku tindakpidana penyalahgunaan narkoba di jalan pintu air Tembilahan, kamis (12/1/2017) sekira pukul 00.10 WIB.
Kedua tsk berinisial S(31) dan A(37). Keduanya adalah warga Tembilahan Hilir.
“Saat itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu di TKP. Bahkan saat digeledah dirumah salah seorang tsk selain shabu-shabu juga ditemukan pil extasi” kata kapolres inhil AKBP Dolufar Manurung melalui Kasad Narkiba AKP Bachtiar.
Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang ditemukan diantaranya dari tangan tsk S berupa 1 paket sedang shabu-shabu, 2 paket kecil shabu-shabu, 2 butir pil extasi warna biru logo bintang dan beberapa BB lainnya.
Sedangkan dari tangan A ditemukan 1 paket shabu-shabu.
“Saat ini kedua tsk beserta barang bukti sudah diamankan.” Tandas Bachtiar./mirwan

BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan