TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial AK (26) di kediamannya jalan Abdul Manaf lorong Merpati Tembilahan, Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pria itu sudah menjadi buronan kurang lebih seminggu lamanya. Ia beraksi pada tanggal 20 Juni sekitar pukul 11.00 WIB. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga atas nama Witri Ernaliza di depan Mini Market Indra Mart jalan Trimas Tembilahan.
“Tanpa perlawanan, pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa helm warna hitam corak pink dan HP merk iPhone 6S Gold, masing satu unit,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan guna dilakukan proses lebih lanjut./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil