
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan deklarasi tentang penolakan faham komunisme di wilayah Kabupaten Inhil, Jum’at (20/5/2016).
Adapun isi deklarasi adalah sebagai berikut:
1. Kami menyatakan sikap siap berjuang dengan jiwa dan raga bersama masyarakat untuk menghadapi kebangkitan komunisme di indonesia
2. Kami menolak segala upaya untuk menghidupkan kembali dan melarang peyebaran paham komunisme, marxisme dan leninisme
3. Kami mengajak dan meyerukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Inhil agar meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi lingkungan sekitardari peyusupan faham komunisme
“Upaya kita kedepan kita akan terus mensosialisasikan melalaui Babikantibmas kepada seluruh masyarakat dan bersama stekholder yang lain dalam hal Pemkab Inhil,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik.
Pada intinya, pihaknya akan terus menggelorakan dan menyampaikan informasi bahwa faham komunis adalah faham yang terlarang di negara Indonesia./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Ketika Hukum Menemukan Hatinya di Kejari Inhil, Tersangka dan Korban Berpelukan Hapus Segala Luka
Masyarakat Khawatir Proyek Jalan Ruas Sanglar-Kotabaru Kembali Mangkrak, Ini Tanggapan Pemerintah Daerah
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti