
CONCONG (detikriau.org) – Jajaran kepolisian Polres Inhil berhasil membekuk dua pelaku pencurian pompong milik Junaidi (32). Kedua pelaku, RO (27) dan MA (28) merupakan warga Desa Panglima Raja Kecamatan Concong.
Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Minggu (15/5/2016), pembekukan kedua pelaku dilakukan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah tempat tinggalnya masing-masing.
“Petugas Polsek setempat mengamankan ketika kedua pelaku saat sedang berada di rumah masing-masing,” Sampaikan Kapolres sambil menyatakan situasi pengamanan dalam keadaan kondusif karena pelakunya tidak melakukan perlawanan..
Sedangkan barang bukti disembunyikan pelaku di diperairan Hidayah Kelurahan Metro Kecamatan Reteh./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup