TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mempersilahkan kepada kepada pihak penglola Universitas Islam Indragiri (Unisi) untuk memanfaatkan gedung tertinggi di jalan Swarna Bumi Tembilahan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau UNISI hendak memanfaatkan gedung, persilahkan tetapi ajukan permohonan dengan syarat sesuai ketentuan-ketentuan yang ada,” ungkap Wardan kepada sejumlah awak media usai menghadiri kegiatan Diskusi Publik di Pondok Indragiri Tembilahan, Rabu (23/3/2016).
Dijelaskan, keharusan mengikuti prosedur tersebut berdasarkan kepemilikan pemerintah terhadap gedung. Sebab katanya, gedung itu adalah aset daerah Kabupaten Inhil yang harus dikelola sesuai aturan.
“Dasar itu, maka jika pihak UNISI mau memfungsikan harus sewa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini gedung tersebut sedang dalam penanganan tim yang direncanakan akan dimanfaatkan oleh jajaran Pemkab Inhil. Penegasan Sekda sebelumnya gedung itu akan dimanfaatkan untuk perkantoran, bukan untuk UNISI. / Mirwan



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi