
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Perbuatan SJL (42) warga jalan H Sidik lorong Merak Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan petugas kepolisian karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya IS (11) di kediamannya.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Senin (21/9/2015) mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima bahwa tindak pidana ini telah sering dilakukan pelaku terhadap korban sejak setahun yang lalu.
Dijelaskan, peristiwa ini mula diketahui pada hari Minggu (20/9/) ketika itu sekitar pukul 18.00 WIB kakak korban datang kepada ibunya dan menceritakan semuanya terkait perbuatan ayah tirinya itu. Mendengar itu, sang ibu mendesak korban untuk mengaku apa yang telah dilakukan pelaku.
“Dengan desakan itulah, akhirnya korban mengakui bahwa ayah tirinya sering melakukan pencabulan sejak tahun 2013 sampai tanggal 9 September 2015. Setiap melakukan tindakan, pelaku selalu mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” terang Warno.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap aksi yang dilakukan pelaku selalu kondisi rumah dalam keadaan sepi. Jenis cabulnya mulai dari memegang hingga merusak keperawanan.
Saat ini, korban telah dilakukan pemeriksaan visum et revertum. Sedangkan pelaku telah diamankan tim Reskrim Polres Inhil dan akan dilakukan proses lebih lanjut. (mirwan)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan