Foto Ahmad Dhani
ARB INdonesia, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas pada 30 Desember nanti.
Kabar kebebasan ini disampaikan pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
“Iya benar (tanggal 30 bebas),” kata Hendrasam Marantoko saat dihubungi Rabu (25/12).
Sejumlah mantan relawan, teman-teman, keluarga besar, akan menyambut kebebasan pentolan band Dewa. Disebut, jumlahnya akan mencapai ribuan yang akan hadir di Rutan Cipinang.
“Iya dari teman, dari ACTA saja sudah ratusan kan ya, teman-teman ACTA ada ratusan, teman-teman Partai Gerindra juga dari relawan,” lanjutnya lagi.
Hendrasam mengatakan sudah membentuk panitia penjemputan. “Kita sudah bentuk panitia untuk jemput dia. Mungkin nanti ada ribuan orang. Salah satunya teman artis dan fansnya akan datang buat menyambut Dhani,” ungkap Hendrasam yang menyebut teman di partai politik juga akan hadir menyambut Ahmad Dhani.
- Pengusaha Sawit Tetap Bertahan Di Lahan Sitaan Negara, Warga Disebut Jadi Tameng.
- Tim Mabes TNI Gelar Penyuluhan Dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla Di Kubu Dan Kubu Babussalam
- Dua Hekter Kebun Kelapa yang Terbakar di Sungai Luar Berhasil Dipadamkan
- PUPR Rohul Manfaatkan Aspal Sisa untuk Efisiensi Pemeliharaan Jalan di Tengah Keterbatasan Anggaran
- Ketua Umum Batin Sukarto Bin Ayang Aktif Hulubalang Suku Akit Bengkalis Melindungi Masyarakat Mencegah Dari Narkoba Adu Ayam Diwilayahnya, 14 September 2026.
Bahkan untuk mengantisipasi ribuan orang yang akan menyambut Ahmad Dhani, kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang serta pihak kepolisian.
“Sudah, sudah, sudah untuk koordinasinya Koh Lieus, nanti yang ngatur, Lieus Sungkarisma,” kata Hendarsam.
Diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/26/ahmad-dhani-bebas-30-desember-ribuan-orang-serbu-cipinang-dikoordinir-lieus-sungkarisma/



BERITA TERHANGAT
Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Dipertanyakan
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir