
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Pertanian, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Inhil.
“Yang ditunjuk sebagai Plt Kepala dinas itu Fazar Husen. Saat ini ianya sedang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati,” sampaikan Kepala BKD Kabupaten Inhil, Syaifuddin, kemaren.
Dari penunjukan Staf Ahli Bupati sebagai Plt ini berdasarkan surat perintah Bupati nomor: 808/BKD-MP/84 pertanggal 18 Maret 2015.
Diakuinya untuk saat ini BKD Inhil memang belum bisa memastikan kapan mendudukkan kepala dinas definitif. Sebab untuk mendefinitifkan kadis tersebut harus dilakukan lelang terbuka, dan ini katanya salah satu proses yang harus dilalui sesuai dengan ASN dan Permenpan-RB nomor 13 tahun 2014 tentang pengisian jabatan.
“Meski jabatan Plt, namun kita tetap berharap upayanya dalam mengembangakan daerah, terkhusus untuk dinas yang bergerak disektor pertanian itu,” harapnya.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi