
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) permainan anak di Taman Kota Jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (17/3/2015) sore.
Pada sidak perdana ini, petugas Satpol PP langsung mendata dan memberi surat teguran kepada para pengusaha permaian anak untuk tidak lagi melakukan kegiatan permainan anak di arena taman.
“Jika surat teguran ini diabaikan, maka kami dari petugas akan menindaklanjuti lebih tegas lagi,” kata Kasi Ops Satpol PP Budi Utomo saat dikonfirmasi awak media dilokasi.
Ia menjelaskan, Sidak ini dilakukan karena memenuhi laporan dari Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Inhil. Berdasarkan laporan dari dinas tersebut, bahwa taman ini tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan selain untuk bersantai.
“Tidak hanya pada permainan anak, tetapi kegiatan dagang juga tidak dibenarkan. Dinas terkait memelihara taman ini khusus untuk tempat masyarakat bersantai saja,” tambahnya.
Ditambahkan, tidak hanya kali ini, petugas Satpol PP menyatakan akan terus memantau kegiatan tersebut hingga diyakini aman dari kegiatan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Ketika Hukum Menemukan Hatinya di Kejari Inhil, Tersangka dan Korban Berpelukan Hapus Segala Luka
Masyarakat Khawatir Proyek Jalan Ruas Sanglar-Kotabaru Kembali Mangkrak, Ini Tanggapan Pemerintah Daerah
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti