Ilustrasi perburuan harimau. (Antara Foto/Riki Rahmansyah)
ARB INdonesia, RIAU – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama dengan kepolisian menangkap lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau, Sabtu (7/12).
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Eduward Hutapea di Pekanbaru mengatakan dari penangkapan yang dilakukan pada Sabtu pagi tersebut, petugas gabungan menyita empat janin harimau serta organ kulit harimau dewasa.
“Ada empat janin harimau yang disimpan dalam toples serta satu lembar kulit harimau dewasa,” kata Eduward seperti dilansir Antara.
Eduward menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait informasi perburuan harimau sumatera di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Informasi yang diperoleh dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti KLHK yang bersinergi dengan Polri melalui pengumpulan informasi dan pemetaan.
Hasilnya, pada Sabtu pukul 06.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka MY, SS dan E (istri MY).
“Empat janin bayi itu ditemukan dari tiga pelaku tersebut,” ujarnya.
Dari penangkapan tiga pelaku itu, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk. Dua pelaku terakhir adalah SS dan TS. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Pelalawan.
“Kemudian dari dua pelaku itu disita satu lembar kulit harimau dewasa,” ujarnya.
- Top Score Piala Dunia 2026: Messi Memimpin, Haaland & Mbappé Membayangi
- Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Kecurangan, BPK Riau Ungkap Sejumlah Masalah Keuangan Daerah
- Dari Rakyat, Untuk Rakyat!’ Seruan Andi Darma Taufik yang Bangkitkan Semangat Kader PDIP Inhil
- Ketua PW MOI Kota Dumai Serahkan Seragam dan Gelar Rapat Internal Persiapan Deklarasi
- DPC Hipakat Kota Dumai Bersama KODIM 0320 Dan Keluarga Besar TNI (KBT) Melaksanakan Joging Bersama.
Eduward menerangkan petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka. Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.
Eduward mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.
Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sumber CNNIndonesia.com
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191208015343-12-455091/pemburu-harimau-di-riau-dibekuk-polisi-empat-janin-disita



BERITA TERHANGAT
Pemilik Salon yang Terseret Gelapnya Bisnis Narkoba
Diduga Curi Buah Sawit di Kebun PT. APN, Humas Laporkan ke Polsek Keritang
Jangankan Bandar, Kurir Sabu Pun Ditangkap: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba