TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hilir menindak sebanyak 414 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang didominasi pengendara kendaraan roda dua itu merupakan hasil pelaksanaan operasi zebra dalam sepekan.
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIM MSi, melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Salmi, mengatakan 70 persen dari operasi ini dilakukan penindakan sedangkan 30 persennya diberikan teguran.
“Sasaran kita pengendara yang tak menggunakan helm standar. Bagi yang menggunakan helm tapi tidak benar dan lampu utama motor tidak dihidupkan hanya diberikan teguran,”ujar Kasat Lantas, Selasa (2/12).
Kasat Lantas, mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan selalu menggunakan helm saat berkendaraan serta peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Disiplin dalam berkendaraa akan menghindari dari bahaya yang tidak diinginkan
“Tertib berlalu lintas hendaknya tak hanya pada pelaksanaan operasi zebra, namun setelah operasi ini berakhir pengguna jalan tetap gunakan helm saat berkendaara,” jelasnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi