Tembilahan (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir meminta agar pedagang pusat jajanan selera rakyat (pujaser) jalan Kapten Muchtar Tembilahan untuk melakukan pembongkaran lapaknya selambatnya tanggal 8 September 2014 mendatang.
“Ketetapan ini berdasarkan hasil pertemuan satpol pp dengan disperindag inhil tanggal 13 agustus yang lalu dan sudah disampaikan kepada pedagang pujasera,” Ujar Kaknsatpol Inhil, TM Syaifullah.
Menurutnya pembongkaran akan dilakukan pihaknya apabila sampai batas akhir yang telah ditetapkan tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang yang berjualan diwilayah lokasi Puja Sera
“Jika selamatnya tanggal 8 belum dibongkar, baru kita yang lakukan pembongkaran,” Paparnya.
Untuk diketahui, Puja Sera tersebut akan dipindahkan kelokasi yang baru yaitu dijalan Soebrantas Tembilahan. (Ahmad Tarmizi)

BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah