
Jakarta – Meski sudah menetepakan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal (RZ) sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Jum’at ini (31/5) Ia hanya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Politisi Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam. Rusli berlalu tanpa banyak berkomentar. “Beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data,” ujar Rusli menjawab pertanyaan wartawan.
Pengacara Rusli, Rudy Alfonso menjelaskan pemeriksaan kliennya belum masuk ke subtansi perkara. Hanya ditanya seputar data-data seperti riwayat pribadi, jabatan dan kewenangannya.
Kliennya akan kooperatif apabila KPK kembali memanggil untuk melakukan pemeriksaan. Terkait penahanan Rusli, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pada KPK.” KPK sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka. Konsekuensinya ditahan dan beliau tidak masalah,” Tegas Rudy.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan. Menurut pimpinan KPK, berkas pemeriksaan Rusli belum sampai 50 persen. Sehingga, dianggap belum perlu dilakukan penahanan. Namun, ia mengatakan, bukan berarti KPK kekurangan bukti untuk menahan Rusli. Akan tetapi untuk melengkapi berkas..”Sampai Jumat ini, penyidik menyatakan belum perlu dilakukan penahanan,” kata Johan.(rol/dro)



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!