TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – dari 11 (sebelas) parpol yang memenuhi syarat Administrasi dan Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), 4 Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal 30 % keterwakilan perempuan.
Data ini terungkap dari hasil rapat pleno Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Legislatif tahun 2014 Kabupaten Indragiri Hilir, yang dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Inhil, jalan Ki Hajar Dewantara No. 2 Tembilahan kemaren, Selasa (18/12)
Keempat parpol itu yakni, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).” Benar keempat Parpol ini tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan namun mereka sudah melampirkan surat pernyataan model F13 Parpol,” Jelas Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi kepada wartawan ketika dikomfirmasi usai pelaksanaan rapat pleno.
Sementara itu 7 dari 11 Parpol yang memenuhi syarat Administrasi dan Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) termasuk memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat.(dro/*0)



BERITA TERHANGAT
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Inhil Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
Mengurai Benang Kusut Tapal Batas, Konflik Desa Pungkat dan Belantak Raya Butuh Ketegasan Pemkab Inhil