TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyediakan dana sebesar Rp 10,6 Miliyar untuk membayar tunjangan pada profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS tahun 2015.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Inhil H Azhari melalui Kasi Pendidikan Madrasah, H Jisman Arif, Senin (26/1/2015) kemaren. Dikatakannya, dari Rp 10,6 Miliyar itu dikhususkan untuk guru-guru yang mengajar di Madrasah, baik MI, MTs maupun MA se-Kabupaten Inhil.
“Rp 6,5 Miliyar untuk guru PNS dan Rp 4,1 Miliyar guru non PNS,” kata Jisman Arif.
Dijelaskannya, untuk pencairan dana tunjangan tersebut sebenarnya akan dicairkan setiap triwulannya. Namun, melihat kondisi Inhil yang masih memprihatinkan khususnya bagi para guru yang tinggal di pelosok desa, akan lebih terasa sulit jika diberlakukan 1 kali cair dalam 1 triwulan.
Sebab, hal ini akan menambah kerja guru dalam pemberlakuan pengurusan administrasi. “Kita khawatir jam mengajar guru di Madrasah akan terganggu kalau cair setiap triwulan, oleh sebab itu kita berlakukan 1 kali cair dalam 2 triwulan, artinya 6 bulan sekali,” jelasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup