ARB INdonesia, Rokan Hulu — Rencana Pemerintahan Desa Lubuk Napal adakan rapat pembentukan pengelola kebun koperasi tani timiangan raya (KOP-TITIRA) pada kamis senin, 5/1/2026. Berakhir dibatalkan.
Undangan yang telah disebarkan dengan agenda pembentukan pengelola kebun koperasi tani timiangan raya bertempat di balai Desa Lubuk Napal sempat dibuka dan dihadiri oleh kepala Desa, ketua BPD, perangkat Desa, Tokoh Masyarakat serta anggota koperasi. Selanjutnya forum tersebut ditutup dan dibubarkan oleh Pemerintahan Desa. Alasan pembubaran forum tersebut merujuk pada undang-undang koperasi nomor 20 tahun 1999. Tidak adanya wewenang desa untuk mengadakan rapat pembentukan pengelolaan koperasi yang sudah terbentuk.
Kades Lubuk Napal H, Sofian didampingi ketua BPD Junaidi menyampaikan kepada awak media bahwa mereka mengakui kesalahan dalam mengeluarkan undangan rapat tersebut. Namun, karna undangan telah tersebar, forum tetap dibuka, selanjutnya forum dibubarkan.
Anggota koperasi yang sempat hadir dalam agenda tersebut sempat kecewa, karna menurut mereka pemerintahan desa terlalu memaksakan diri untuk terlibat lebih jauh dalam persoalan koperasi. Mereka menilai konflik yang terjadi di tubuh koperasi sendiri akibat adanya tarik menarik kekuasaan dan kepentingan, sehingga dampaknya mengorbankan anggota koperasi itu sendiri.
“Kita jadi korban, bahkan pernah terjadi selama 17 bulan anggota koperasi tidak menerima hak nya dari pengelolaan kebun kelapa sawit yang luasnya 1000 hektare tersebut”. Ungkap anggota koperasi.
Sementara Saat ini, masyarakat secara kolektif tidak lagi mempercayai kepengurusan lama, dan memilih menitipkan pengelolaan kebun kelapa sawit di bawah naungan KOP-TITIRA kepada pengurus baru (sementara), yakni Ustadz Sama’un Cs, yang selama ini dikenal sebagai perwakilan anggota dan tokoh yang dipercaya masyarakat.
Keputusan itu bukan tanpa alasan. Ia lahir dari keputusasaan bersama anggota Kop-Titira, dari akumulasi kekecewaan panjang terhadap kepemimpinan Edi Ahmad (mantan ketua).
“Selama Edi Ahmad memimpin, masyarakat tidak menerima hasil. Bukan satu bulan, tapi 17 bulan penuh. Padahal lahannya sekitar 1.000 hektare,” ungkap perwakilan masyarakat.
Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah waktu yang cukup lama untuk membuat dapur anggota mati, anak sekolah terancam putus, dan kepercayaan terhadap koperasi runtuh total.
Ke Mana Hasil Sawit Mengalir?
Pertanyaan paling mencekam kini bergema di Desa Lubuk Napal dan sekitarnya:
ke mana aliran hasil kebun selama 17 bulan itu?
Dalam logika koperasi, mustahil lahan sawit seluas 1.000 hektare tidak menghasilkan.
Namun, para anggota mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan yang transparan, tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan tidak pernah diajak menentukan kebijakan.
Kondisi inilah yang membuat masyarakat menilai koperasi telah dibajak menjadi entitas tertutup, bahkan disebut-sebut menyerupai “kerajaan kecil” yang dikelola segelintir orang.
Pengalihan kepercayaan kepada Ustadz Sama’un bukanlah pengangkatan struktural permanen, melainkan mandat moral dari masyarakat agar kebun tetap berjalan dan tidak jatuh ke tangan pihak yang sama.
Langkah ini diambil sembari menunggu
RALB yang sah dan Audit independen serta Keputusan hukum dari instansi berwenang.
Apa yang terjadi di KOP-TITIRA kini bukan sekadar konflik administrasi koperasi. Ini adalah krisis keadilan ekonomi. Di satu sisi, mantan ketua tetap bersikukuh pada legalitas formal.
Heru Astar, SH. MH dan Assayuti Lubis, SH. Selaku Kuasa Hukum pengelola sementara KOP-TITIRA menyampaikan akan mengkawal permasalahan tersebut hingga tuntas. Mereka juga memastikan akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan demi kebaikan dan kepentingan koperasi tersebut. (Kri)

BERITA TERHANGAT
Rohul–Rohil Bangun Jembatan Penghubung, Ekonomi Perbatasan Diperkuat
Hadiri Rakernas APKASI XVII di Batam, Bupati Rohul Anton Siap Akselerasi Hilirisasi Pertanian dan Infrastruktur
Ketum GPII Rohul, Rifky Arifi SH., beserta pengurus salurkan Bansos di Panti Asuhan