Syarat materil Tak Terpenuhi, Bawaslu Inhil Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Idris Laena
Tembilahan, detikriau.org – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir putuskan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu terhadap calon anggota legislatif DPR RI Dapil Riau II dari Partai Golkar, Idris Laena.
Menurut Bawaslu Inhil, keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan klarifikasi dari Sekjen DPR RI dan MPR RI.
“Syarat materil tidak terpenuhi. Sekjend DPR RI dan MPR RI memastikan bahwa kegiatan Idris Laena pada tanggal 3 Januari yang lalu bukan menggunakan anggaran DPR maupun MPR,” Ujar Ketua Bawaslu Inhil, M Dong menjawab komfirmasi detikriau.org melaui sambungan telepon selular, kamis.
Sebelumnya, 25 januari yang lalu, Bawaslu Inhil mengundang kehadiran Idris Laena di kantor Bawaslu di Jalan Trimas Tembilahan.
Pemanggilan itu terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Idris Laena yang terjadi di Sungai Durian Kecamatan Keritang pada tanggal 3 Januari 2019.
Menurut M Dong, hasil laporan temuan Panwascam, saat itu Idris Laena melakukan sosialisasi 4 pilar yang dihadiri sejumlah peserta, namun setelahnya ditempat yang sama juga diadakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Jamil Laena.
“kenapa ini dipermasalahkan? karena ada semacam dugaan pelanggaran pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu terkait penggunaan fasilitas Negara dalam kegiatan kampanye. Makanya hari ini kita mintakan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” Terang M Dong dimintai komfirmasi detikriau.org diruang kerjanya di Kantor Bawaslu Inhil Jalan Trimas, Tembilahan, Jum’at (25/1)
Dilanjutkan M Dong, kegiatan saat itu juga dipantau secara langsung oleh Panwascam setempat yang kemudian mendokumentasikannya dalam bentuk rekaman video. Bukti rekaman tersebut kemudian diteruskan kepada pihak Bawaslu Inhil.
Keterangan Idris laena dalam klarifikasinya menurut M Dong, Ia mengaku bahwa kegiatan sosialisasi 4 pilar saat itu bukan merupakan kegiatan resmi DPR RI, tetapi dilakukannya secara pribadi. Bahkan biaya pelaksanaanya sebesar Rp 4 Juta juga menurut Idris Laena seluruhnya didanainya dengan uang pribadinya.
Saat itu dalam wawancara door stop detikriau.org, Idris Laena juga membantah telah melakukan pelanggaran aturan Pemilu.
“Tidak ada penggunaan fasilitas Negara. Kegiatan 4 Pilar saya laksanakan sebagai kegiatan pribadi,” Ujar Idris Laena menjawab komfirmasi dipintu gerbang keluar Kantor Bawaslu Inhil, Jum’at (25/1)
Kebetulan menurut Idris Laena saat itu, ditempat yang sama setelah pelaksanaan sosialisasi 4 pilar, Jamil Laena juga mengadakan kegiatan kampanye.
“jadi saat itu ada dua kegiatan yang berbeda. Kegiatan saya pribadi dan ada kegiatan kampanye oleh Pak Jamil. Buktinya Surat pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian juga ada dua,”Ujarnya menegaskan. [red]