7 November 2025

Staf Desa yang Dituduh Jadi Selingkuhan Kades Belantaraya Akhirnya Angkat Bicara

foto. ilustrasi Arb.

Bagikan..


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Setelah tuduhan perselingkuhan antara Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah Jali, dan salah satu staf desa mencuat di media sosial, kini staf yang disebut-sebut dalam unggahan akun Facebook anonim tersebut akhirnya angkat bicara.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak arbindonesia.com, staf desa berinisial H ini membantah keras tuduhan yang dinilai merusak nama baik dan martabatnya sebagai perempuan dan aparatur desa.

“Saya sangat terpukul dengan tuduhan yang beredar. Tidak pernah ada hubungan seperti yang dituduhkan. Saya bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/10/2025).

“Saya dan pak wali tidak pernah menjalin percintaan apa lagi sampai berhubungan badan seperti yang beredar di media sosial mengatakan saya hamil. Bagaimana saya bisa hamil kalau gak pernah berhubungan badan. Jadi tuduhan itu gak benar,” tambahnya menegaskan.

Selain itu, H yang menjadi sorotan publik juga meminta perlindungan hukum dan dukungan moral dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas fitnah yang dialaminya.

“Saya ingin masyarakat tahu bahwa saya bukan korban seperti yang digambarkan. Saya adalah perempuan yang punya harga diri dan hak untuk dilindungi dari intimidasi serta fitnah,” tutupnya.

Untuk diketahui, tuduhan tersebut pertama kali muncul melalui akun anonim di grup Facebook Berita Belantaraya, yang menyebut bahwa Kepala Desa telah menghamili stafnya dan melakukan perzinahan berulang.

Unggahan itu memicu perdebatan publik dan bahkan menyebut bahwa perempuan yang dimaksud adalah tunangan dari seorang pria dari Sungai Perak, yang telah mengeluarkan sejumlah uang untuk persiapan pernikahan.

Merasa dirugikan, Kepala Desa Hasbullah Jali telah melaporkan akun anonim tersebut ke Polres Indragiri Hilir atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar. Laporan resmi teregister dengan nomor STOP/164/IX/Reskrim, tertanggal 30 September 2025.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menindaklanjuti. Harapan saya, masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum tentu benar,” kata Hasbullah dalam pemberitaan sebelumnya. (Arbain)