Foto ; Pembangunan RSUD PH Tembilahan, Rabu (10/2/2021)
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sejak diberi Adendum kesempatan penyelesaian waktu kerja yang dimulai pada 28 Desember 2020 lalu, progres fisik pembangunan RSUD PH Tembilahan hingga rentang waktu 45 hari kerja berjalan hanya merangkak naik 5 persen.
Sementara sisa masa Adendum tinggal 45 hari dari 90 hari kerja yang diberikan untuk penyelesaian proyek senilai 42 Miliar itu, dengan target 20 persen lagi.
“Untuk bobot fisik pengerjaan sedang dalam perhitungan. Perkiraan sekitar 80 persen,” kata Direktur RSUD PH Tembilahan, dr Saut Pakpahan kepada arbindonesia.com, Rabu (10/2/2021).
Jika dirunut dari awal mula pengajuan termin 70 persen pada pertengahan Desember 2020 lalu, menurut hasil perhitungan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) bahwa bobot pekerjaan saat itu berada pada angka 75,112 persen.
Artinya, jika dihitung dengan bobot pengerjaan sebelum dilakukan Adendum (28/12/2020) lalu dan saat ini Rabu (10/2/2021), progres fisik pekerjaan pembangunan RSUD Tembilahan hanya naik sekitar 5 persen (Dari 75,112 persen ke 80 persen).
Dengan demikian, untuk mencapai target penyelesaian pembangunan RS Tembilahan masih tersisa bobot 20 persen dengan rentang waktu kurang lebih selama 45 hari kerja.
Dikatakan dr Saut, bahwa pihaknya terus memantau dan menggesa pihak rekanan agar pengerjaan pembangunan RS Tembilahan terselesaikan tepat waktu.
“Kita berdoa bersama semoga bisa terselesaikan tepat waktu,” tutup Saut.
Sementara itu, Penggunaan Anggaran (PA) Asnawi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa progres fisik yang harus dicapai sekitar 20 persen.
“Ia sekitar 80 persen bobot saat ini. Masih tersisa 20 persen lagi penyelesaiannya dengan waktu kurang lebih 50 hari,” katanya saat di hubungi arbindonesia.com, Kamis (11/2/2021).
Untuk diketahui, Adendum kesempatan penyelesaian pekerjaan mulanya ditetapkan selama 50 hari kerja, akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 217 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan dimasa Pandemi Covid-19. Maka Adendum yang awal hanya 50 hari dirubah menjadi 90 hari.
Memang kemarin kata dr Saut, bahwa Adendum penyelesaian selama 50 hari kerja. Akan tetapi setalah mengetahui tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 217 tahun 2020 yang ditetapkan pada (28/12/2020), maka dirubah menjadi 90 hari.
“Kemarin kita belum mengetahui tentang PMK 217 saat Adendum 50 hari diambil. Kita juga ragu akan terselesaikan dengan waktu 50 hari, setelah melakukan konsultasi dengan pihak LKPP ternyata Adendum kesempatan penyelesaian bisa langsung 90 hari. Lalu kami mengajukan dan disetujui,” kata Saut, Rabu (10/2/2021).
(Arbain)
BERITA TERHANGAT
Pembuatan Saung Secara Goro Oleh kelompok Mastali Madu Untuk Pembibitan Mangrove
Arahan Bupati HM WARDAN Optimalkan Pembangunan Infrastruktur, Jalan Pemuda Desa Kota Baru Dimulai Progres Pengerjaan
Ketua IPEMAKO Ajak Warga Awasi Kinerja BPD