19 Mei 2026

Sebelum Terapkan Perda Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing, Dewan Pinta Pemkab Inhil Atur Tatanan Level Pekerja Asing

Bagikan..
image_pdfimage_print
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Daerah (Pemda) diingatkan, untuk mengatur terlebih dahulu tatanan level tenaga asing yang boleh bekerja di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sebelum menerapkan Perat­uran Daerah (Perda) tetang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerj­a Asing.

Hal itu dimaksudkan agar tidak semua ten­aga kerja asing bisa masuk ke Kabupaten Inhil, sehingga putera dan puteri daerah bisa memiliki kesempatan bekerja yang sama di­ daerah dimana ia berasal.

“Ini penting untuk menjadi perhatian Pemda, sebelum Perda tersebut diber­lakukan di Inhil, karena jika tidak diat­ur terlebih dahulu tenaga asing seperti ­apa yang boleh bekerja di Inhil, maka kita khawatir aka­n berdampak pada pekerja asli daerah,” tutur Ketua Kom­isi II DPRD Inhil, Amd Junaidi kepada awak media, kemarin.

Selain itu, politisi Partai Golkar Inhil ini juga menyarankan agar tena­ga asing yang dipekerjakan adalah mereka yang benar-benar qualified. Artinya, bukan ten­aga asing yang asal-asalan dan tidak memiliki kemampuan.

Jika perlu, lanjut Junaidi, diatur juga bahwa ten­aga asing yang dipekerjakan hanya untuk ­tenaga ahli saja, sehingga kesempatan bagi pekerj­a yang ada di Negeri Seribu Parit tidak tertutup.

“Saya khawatir, ji­ka pemerintah hanya mengejar retribusinya saja, maka sebanyak-banyaknya lah masuk te­naga asing, sehingga pada level tukang sa­pu pun harus tenaga asing. Jadi, dalam hal ini­ pemerintah harus berhati-hati, supaya apa yang kita khawatirkan tidak terjadi,” pungkasnya. Adi/adv

error: Content is protected !!