Maret 29, 2024

Satgas Saber Pungli Inhil dikukuhkan. Masih Berani Bermain?

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah diberi kewenangan bekerja. Pasalnya, pengurus Tim Satgas ini telah dikukuhkan secara resmi, Senin (6/2/2017) sore.

Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan di Gedung Engku Kelana Tembilahan. Saat itu, dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, sejumlah Kepala Instansi Vertikal, para pejabat di lingkungan Pemkab Inhil serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Bupati mengatakan, pembentukan unit Satgas Saber Pungli itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas pungli.

“Satgas Saber Pungli ini bertugas memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada secara optimal,” ungkap Wardan.

Dalam melakukan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli memiliki beberapa fungsi yang meliputi intelejen, pencegahan, penindakan dan yustisi serta mempunyai banyak wewenang seperti mengumpulkan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi.

“Operasi dimaksud adalah OTT (Operasi Tangkap Tangan, red) serta memberikan rekomendasi kepada kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” terangnya.

Diketahui, tindakan pungli saat ini nyaris membudaya di Indonesia, termasuklah di daerah Kabupaten Inhil yang dinilai telah mengakar kuat dan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Saya mengingatkan kepada semua pihak, terutama seluruh ASN yang berada di Inhil baik pejabat maupun staf agar dapat senantiasa berkerja dengan baik sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku serta menghindar tindakan yang berindikasi pungli,” ajaknya.

Jikapun masih masih melakukan pungli maka bukan sebatas hanya merugikan masyarakat, namun juga akan berpotensi terjerat hukum melalui satuan tersebut./Mirwan