PEKANBARU – Riau merupakan salah satu Provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Mungkin saja hal itu berdasarkan letak geografisnya sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan negeri tetangga seperi Malaysia dan Singapura.
Sehingga provinsi yang memiliki 12 Kabupaten/Kota ini sangat mudah disusupi barang haram melalui jalur lautnya. Hal itu tentu saja membuat Riau seakan sulit terbebas dari zona darurat narkoba.
Terbukti, di bulan pertama tahun 2022 ini Polda Riau berhasil mengamankan barang haram dalam jumlah fantastis yang berasal dari negeri tetangga yang masuk melalui jalur laut Kota Dumai.
Beruntung, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang belum sebulan menjabat ini jeli membaca peredaran narkoba yang akan masuk ke Bumi Melayu ini, sehingga barang murka yang berjumlah 80 kilogram itu berhasil diamankan.
“Alhamdulillah karena kerja keras, 17 hari saya masuk dalam timnya Pak Gub (Gubernur Riau, red) melaksanakan tugas-tugas kepolisian, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 tersangka dengan barang bukti 80 kilogram sabu di lima TKP di Kota Dumai dan Pekanbaru,” ujar Irjen Pol Moh Iqbal, dalam pers rilis Kamis (20/1/2022).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Polda Riau akan mengejar orang-orang yang terlibat pada jaringan peredaran narkoba yang berhasil diamankan tersebut
“Saya katakan bahwa tim tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini tim sedang bekerja mengejar beberapa dugaan yang diduga masuk dari jaringan ini, bahkan bandar besarnya dan pengedarnya sudah kita kantongi identitasnya,” tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Sementara itu, dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto pengungkapan itu bermula pada Kamis (13/1/2022). Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau.
Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.
“Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA,” ujar Yos Guntur yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (20/1/2022).
“Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut,” sambung mantan Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Untuk diketahui, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan hal itu tentunya membawa dampak kerusakan multi-dimensional.
Kondisi darurat narkoba ini terus tampak berkembang seiring dengan berjalannya waktu, bahkan hampir tidak ada wilayah di Riau yang bersih dari kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Akibatnya, muncul berbagai kerugian yang dialami masyarakat di Negeri Melayu ini, seperti kerugian ekonomi dan sosial, bahkan kerugian terbesar dalam persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram ini adalah pelemahan karakter individu.
Dengan melemahnya karakter pada individu, itu juga berarti melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal pertanda kehancuran suatu negeri. (ARBAIN)
BERITA TERHANGAT
Merampok di 3 Lokasi Berbeda, Ternyata Pelakunya Warga Tembilahan
Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi di Inhil Tertangkap
Polda Riau Amankan Pemilik Puluhan Kilo Sisik Trenggiling