www.detikriau.wordpress.com (Jakarta) – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melansir 21 transaksi mencurigakan anggota Badan Anggaran DPR. Selain kepada Pimpinan DPR, data itu harus diserahkan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bukan hanya kepada Pimpinan DPR saja, tapi hasil kajian itu harus juga diserahkan kepada KPK,” kata peneliti korupsi politik ICW, Apung Widadi kepada detikcom, Sabtu (17/9/2011).
Apung menjelaskan, PPATK selama ini hanya membuat tabulasi saja, tanpa ditindaklanjuti. Untuk memprosesnya, PPATK harus juga menyerahkan data itu kepada penegak hukum seperti KPK.
“Itu (Data) harus ditindaklanjuti oleh KPK,” lanjutnya.
Selain itu, persoalan ini bisa menjadi momentum yang baik bagi Badan Kehormatan DPR untuk menunjukan taringnya. Apung melihat, selama ini BK tidak memiliki perannya dalam menegakkan kode etik di DPR.
“BK perlu telusuri hal itu. Ini juga harus bisa dijadikan momentum yang baik untuk menunjukan kualitas BK,” papar Apung.
Apung juga menyoroti kinerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam persoalan ini. Salah satu alat kelengkapan yang bersifat tetap ini tidak pernah terdengar tajinya. Padahal alat kelengkapan ini memiliki kemampuan untuk mencari indikasi temuan PPATK.
Sebelumnya, pimpinan DPR mendapat surat berisi laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Di surat itu tertulis, seorang anggota Badan Anggaran DPR terlacak melakukan 21 transaksi mencurigakan.
Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengapresiasi temuan PPATK itu. Ia berharap KPK terus menelusuri arah transaksi mencurigakan ini.
Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Namun ia menolak mengungkap nama siapa anggota Banggar tersebut.
“Mengenai PPATK itu kami menerima dalam bentuk surat dan sepakat tidak mengungkap siapa orangnya dan transaksinya. Tapi kami mendukung penuh untuk ditelusuri,” jelas Priyo.(mok/mok)
BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara