November 30, 2023

Polres Inhil Kembali Menyelamatkan Anak Bangsa dari 'Jahatnya' Narkotika

Bagikan..

Foto: Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Untuk kesekian kalinya, aparat kepolisian Polres Inhil kembali menyelamatkan anak bangsa dari ‘jahatnya’ dampak peredaran narkotika dengan berbagai jenis di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.

Kali ini, seorang pemuda yang berinisial MA (26) peracik narkotika jenis pil ekstasi palsu tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Inhil.

Tersangka peracik pil ekstasi palsu yang diamankan Polres Inhil

Pelaku diamankan di depan wisma Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu pada hari Selasa, 16 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal pelaku di Jalan Sederhana, Tembilahan Hulu. Sat Narkoba Polres Inhil menemukan barang bukti berupa:

Sebuah kotak pagoda yang berisi 7 butir pil ekstasi palsu, 1 unit handphone, 1 mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil ekstasi.

Selain itu, juga ditemukan 2 bungkus bahan pewarna makanan warna kuning, 2 bungkus bahan pewarna makanan warna merah, 1 bungkus bahan pewarna makanan warna hijau, dan 1 set alat pencetak bahan pil ekstasi.

Dari keterangan tersangka, MA mengakui bahwa pil ekstasi palsu tersebut diracik sendiri di rumah kost nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala Paramex dan procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata (insto), air mineral dan pewarna makanan.

Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil ekstasi yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau.

Berdasarkan surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil ekstasi palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

“Tersangka mengakui memasarkan pil ekstasi hasil buatannya di Tembilahan dengan harga 200 ribu per butir,” tutur AKBP Dian Setyawan, Minggu (21/2/2021).

“Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tutup Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Untuk diketahui, dikutip dari halodoc, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa 3,2 persen pelajar yang tersebar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia menggunakan narkoba. Nilai itu setara dengan 2,29 juta generasi muda terancam masa depannya karena penyalahgunaan narkoba.

Editor Arb