ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dugaan pelanggaran tata kelola lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga mengelola lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
Meskipun secara administratif memiliki HGU, lokasi dan luasan kebun yang dikelola jauh melebihi batas yang ditetapkan dalam dokumen resmi.
Dari sumber internal yang mengetahui peta perizinan perusahaan menyebutkan praktik ini telah berlangsung lama.
“Perusahaan memang punya HGU, tapi lahannya beda dengan yang dikelola di lapangan. Ada yang lahannya melebar ke luar batas, ada juga yang menggarap kawasan hutan dan ada juga juga yang menggarap lahan Desa,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/9/2025).
Mencari informasi lebih jauh, Mantan Bupati Inhil 2 periode, HM Wardan ketika dikonfirmasi mengatakan kewenangan berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Masalah legalitas lahan itu kewenangan teknisnya di Dinas Perizinan,” ungkap HM Wardan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan perkebunan terutama di daerah yang bergantung pada sektor agribisnis, seperti di Inhil dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 28-29, HGU hanya berlaku pada lokasi dan batas-batas yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Penggunaan di luar batas dapat dianggap sebagai penguasaan tanah negara tanpa izin.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 ayat (1) menyebutkan Pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai peraturan.
Pasal 55: Sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin dapat dikenakan pada perusahaan yang mengelola lahan di luar hak yang sah.
PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Pasal 12 menyebutkan Pemegang HGU wajib mengusahakan tanah sesuai batas-batas dan peruntukan yang diberikan.
Penguasaan Tanah Negara Secara Ilegal, Perusahaan yang mengelola di luar HGU dapat dianggap menyerobot tanah negara.
Potensi Tindak Pidana Kehutanan, Jika lahan yang digarap masuk kawasan hutan, perusahaan bisa dijerat UU Kehutanan.
Dampak dari pengelolan lahan di luar HGU, Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari PNBP dan pajak karena luas lahan yang dikelola melebihi izin.(Rls)
Perusahaan Perkebunan Sawit di Inhil Diduga Kelola Lahan di Luar HGU
ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan