ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Di tengah konflik yang belum terselesaikan dengan Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya di lahan perkebunan yang diduga berada dalam kawasan hutan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa PT RSUP tampak masih melakukan aktivitas seperti biasa dari lahan yang tengah disengketakan. Meski sebelumnya Satgas PKH telah memasang plang tentang larangan yang berbunyi “Dilarang Meperjual Belikan dan Mengusai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan”.
Mengenai hal itu, Public Relation Head PT Sambu Group, Arief Aria saat di konfirmasi menyatakan bahwa area bertanda tersebut memang milik mereka (PT RSUP). Bahkan Ia menilai perlu ada klarifikasi dari pihak Satgas PKH terkait dasar dan alasan pemasangan plang.
“Untuk yang ditempel plang itu valid milik kami (perusahaan). yang perlu dikonfirmasi sepertinya dari Satgas PKH, mengapa ada plang ditempel di sana,” kata Arief melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Arief juga mengungkap bahwa kejadian serupa terjadi di sejumlah perusahaan sawit lain di Riau. Menurutnya, ada kemungkinan terjadi kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plang.
Namun, pernyataan tersebut ditepis oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang bertugas mengeksekusi perintah dari Kejati Riau terkait penertiban kawasan hutan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhil, Erik Rusnandar, SH menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peta dan arahan pimpinan.
“Masalah salah titik atau apapun itu, bukan urusan saya. Kalau saya bukan mengikuti Sambu Group. Saya ngikutin arah pimpinan saya,” tegas Erik saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Erik juga menegaskan bahwa plang yang dipasang telah sesuai dengan data dan koordinat resmi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Riau selaku pimpinannya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media saat ini berupaya mengkonfirmasi Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) terkait adanya klaim yang dilayangkan oleh pihak Perusahaan PT RSUP Pulau Burung yang menyatakan adanya kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plan tersebut. (Tim)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan