Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua dan jajaran Polsek Pangkalan Kerinci mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (27/12/2019). Foto Dok Polres Pelalawan.
ARB INdonesia, PELALAWAN – Niat baik M alias Pakde yang ingin melerai pertengkaran antara AT alias Nisa dan Devi di sebuah warung tuak berujung maut.
Pakde meninggal setelah mengalami pendarahan akibat luka robek di leher terkena lemparan pecahan botol.
Kejadian itu bermula saat tersangka AT bertengkar dengan temannya bernama Devi sekitar 01.30 WIB di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/12/2019).
Melihat pertengkaran itu, M alias Pakde berniat untuk melerai.
“Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, Jumat (27/12/2019).
Namun, tak lama kemudian keributan antar keduanya kembali terjadi.
AT yang gelap mata kemudian mengambil botol bekas minuman beralkohol, lalu dipecahkan ke tiang warung.
Tersangka yang naik pitam kemudian naik ke atas meja dan berusaha melemparkan pecahan botol tersebut kepada Devi.
Baca Juga : Pria Ini Tewas Usai Melerai Pertengkaran 2 Wanita di Warung Tuak
Korban yang berusaha melerai pertengkaran itu justru terkena pecahan botol yang dilemparkan oleh AT.
“Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan,” kata Hasyim.
Melihat kejadian itu, AT dan pengunjung berusaha menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.
Namun, karena luka yang dialami korban pada leher itu cukup serius membuat banyak mengeluarkan darah.
Korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.
Mengetahui kondisi itu, tersangka sempat panik dan berusaha melarikan diri ke rumah temannya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
- Takdir Gila Finalissima: Sempat Kandas di Timur Tengah, Kini Menjelma Jadi Final Piala Dunia 2026!
- Pererat Kebersamaan, PKB GPIB Suria Kasih Tembilahan Gelar Turnamen Domino di HUT ke-45
- Penuh Haru dan Harapan, Pemkab Inhil Tantang Lulusan STAI Auliaurrasyidin Dobrak Tantangan Zaman
- Argentina Tumbangkan Inggris Lewat Drama Semifinal Piala Dunia 2026
- Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
“Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB,” ungkap Hasyim.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2019/12/28/16180931/kronologi-tewasnya-seorang-pria-usai-lerai-pertengkaran-2-wanita?page=all#page2.



BERITA TERHANGAT
Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
Sabu 8Kg Disita, Kurir dan Pengedar Disikat Polres Bengkalis
Satres Narkoba Polres Inhil Bongkar Peredaran Besar, Ribuan Ekstasi Disita