TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Terkait rencana pembuatan peraturan daerah (Perda) insiatif masalah limbah cair atau B2, Komisi III DPRD sudah turun kelapangan guna melakukan peninjauan kepada beberapa perusahaan.
Oleh karena itu, Komisi III memberi peringatan kepada seluruh perusahaan untuk memperhatikan sistem pembuangan limbah. Agar tidak memberikan dampak negatif ke lingkungan dan masyarakat. Selama masih dalam pembahasan perda tersebut, Komisi III dalam hal ini akan terus melakukan pembinaan.
“Jika pembinaan sudah dilakukan tapi masih ada juga perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan maupun perundang-undangan, maka kita akan memberikan tindakan bersama pihak terkait,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Junaidi kepada detikriau.org, Senin (18/3) di Tembilahan.
Ketika ditanya mengenai perhatian Komisi III tentang perusahaan yang beroprasi di wilayah teritorial Inhil, dijelaskan Politisi Golkar ini, tidak ada pembedaan. Menurutnya, semua perusahaan menjadi perhatian terlebih kepada perusahaan yang keberadaannya di bantaran sungai.
“Tidak ada pembedaan, semua kita samakan. Kalau menyalahi aturan tetap diberi sangsi tegas sesuai kesalahannya,” tutur Junaidi.
Tahun 2012 ini merupakan tahun penegakan hukum karenanya sambung Junaidi, sangat perlunya pembuatan Perda. Tapi dengan catatan urusan penegakan hukum merupakan wewenang instansi terkait salah satunya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi maupun Kabupaten berdasarkan wilayah masing-masing.
“Karena seperti kita ketahui bersama tanpa adanya regulasi kita tidak bisa menegakan hukum,”pungkasnya.(Fen)




BERITA TERHANGAT
Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
Semarak Sumpah Pemuda: SDN 020 Tembilahan Gelar Upacara, Pawai, dan Lomba Menggambar
DPRD Inhil Gelar RDP bersama Jajaran Wartawan