Mei 12, 2025

Ketua DPRD Rohul Kesal dengan Perumda RHJ, Hj Sumiartini : Memandai-mandai

Bagikan..

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohul adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (PERUMDA RHJ) di ruang Banggar DPRD Rohul pada Rabu (23/4/2025).

Rapat ini membahas terkait persoalan Mobil dinas Perumda Rohul yang menuai banyak kontroversi ditengah masyarakat.

Hadir Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, Wakil Ketua DPRD Porkot Lubis, SH. MH Wakil Sekretaris Komisi II Sapran, MPd, anggota komisi II DPRD Rohul. Kabak Hukum pemda Rohul, Dewan pengawas Perumda Rohul, serta Dewan Direksi Perumda Rohul.

Dalam RDP ini, Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Perumda Rohul tuai banyak pertanyaan dari DPRD Rohul

Dalam hal ini, Hj. Sumiartini sampaikan kekecewaan kepada Perumda Rohul, karna mengambil keputusan tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah serta tidak mengindahkan saran dari DPRD sendiri.

“Kemarinkan kita sudah bahas juga ini pada RDP pertama, saya sudah sampaikan bahwa harus sesui regulasi, nah sebelum pengadaan, Perumda Rohul harus koordinasi dan meminta izin dulu dengan Bapak Bupati, inikan tidak dilaksanakan, kenapa koordinasinya setelah Mobil datang baru berkoordinasi dengan bupati. Inikan memandai-mandai,” pungkasnya.

Hj. Sumiartini juga menyampaikan sekarang kita lagi dalam situasi ekonomi yang sulit, ditengah Efisiensi, harusnya kalau pun pengadaan mobil tersebut dilaksanakan, cukup satu atau dua unit dahulu, nah kalau Perumda Rohul sudah ada prestasi, baru diusulkan lagi penambahan.

“Perumda saja masih mengalami ketekoran sebesar 30 jt tiap bulannya, bahkan untuk gaji karyawan masih diperoleh dari dana deposito, kalau seperti ini kan kesannya Perumda itu memaksakan kehendak,” tuturnya

Porkot lubis dalam kesempatan ini juga menyampaikan kekecewaan terhadap Perumda Rohul. Menurutnya Perumda belum ada prestasi yang bisa dibanggakan, beliau juga menyinggung terkait gaji karyawan, serta Dewas dan Direksi Rohul.

Ditempat yang sama, Sapran juga mempertanyakan terkait regulasi Panitia seleksi (Pansel) untuk posisi dewas dan direksi.

“Bagaimana ini regulasinya, kalau tidak salah, yang bisa ikut seleksi itu tidak boleh orang yang menjadi pengurus partai dan caleg salah satu partai. Ini kan kalau kita lihat, ada beberapa dari pengurus partai ni, serta ada juga yang dulunya salah satu caleg dari parta,” ungkap Sapran.

Budi Darman selaku anggota Komisi II DPRD Rohul sempat meragukan terkait persoalan seleksi Dewas dan Direksi Perumda RHJ. Ia sempat molantarkan pertanyaan bahwa Dewas dan Direksi tidak memenuhi sarat untuk menempati posisi itu

Direktur Perumda Imran tambusai menjawab pertanyaan dari ketua dan anggota DPRD Rohul bahwa terkait persoalan mobil dinas sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Persoalan ini sudah masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Perumda RHJ. Beliau juga menyampaikan bahwa benar dalam RDP sebelumnya ketua DPRD Rohul telah menyarankan bahwa harus koordinasi dulu dengan Bupati Rohul terkait persoalan ini.

Karna persoalan ini sudah masuk dalam RKA, maka kita sudah datangkan unit. setelah itu kita baru koordinasi dengan Bupati Rohul. Imran tambusai juga menjawab terkait nominal kebutuhan untuk sewa mobil tersebut sebesar Rp. 56.400.000. adapun rinciannya Rp. 9.400.000. per unit. jadi yang kita sewa itu 6 unit. 3 unit untuk dewas, dan 3 unit untuk direksi, dengan kontrak selama 1 tahun.

“Benar kita sudah kontrak selama 1 tahun, dan nominalnya seperti yang saya jabarkan tadi, jadi kalau ada isu diluar itu, hoax itu”, pungkasnya

Abdul halim selaku Dewas menjawab terkait persoalan Rekrutmen yang ditanyakan DPRD bahwa beliau selaku mantan pengurus partai sudah mengajukan surat pengunduran diri sebelum pansel diumumkan.

Ditempat yang sama, Husni budiman selaku Direksi bidang keuangan Perumda RHJ, meminta DPRD Rohul untuk membuat surat persetujuan terkait mobil dinas tersebut yang langsung dibantah oleh ketua DPRD Rohul.

“Kita DPRD itu fungsinya pengawasan, jadi tidak ada wewenang kita untuk menyetujui itu, perumda harusnya koordinasi terkait itu dengan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

H. Erinaldi, S.H, M.H selaku Kabag Hukum menjawab terkait persoalan seleksi bahwa semua sudah sesuai dengan mekanisme Regulasi yang ada. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya profesional dan sesuai aturan hukum dalam melaksanakan seleksi.

“Kita tidak beranilah kalau tanpa ada aturannya. Yang jelas sudah sesai aturan yang kita jalankan,” pungkasnya.*