detikriau.org – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan baru. Mulai tahun ini, semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, seperti dari donatur dan alumni.
“Tahun ini semua sekolah tanpa terkecuali bisa menghimpun dana masyarakat, tapi ingat tidak boleh memaksa,” tegas Menteri Muhadjir di kantornya, Kamis (12/1).
Dia menambahkan, ini bukan pungutan liar. Sebab, semua sudah diatur dalam Permendikbud.
“Harus dibedakan antara pungutan liar dan tidak liar, terutama berkaitan dengan sekolah,” ujarnya.
Pengumpulan dana masyarakat yang dimaksud Menteri Muhadjir adalah dari donator dan alumni.
Alumni yang sudah sukses seperti menteri, pejabat di instansi pemerintah maupun swasta bisa dijadikan donatur karena saatnya mereka memberikan sumbangan bagi adik-adik di sekolahnya dulu.
“Jadi ini ada gerakan menghimpun dana secara gotong royong,” ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Dijelaskan Muhadjir, dana dari masyarakat untuk meningkatkan kemampuan fiskal sekolah dalam memajukan pendidikan.
Kalau hanya mengandalkan BOS, sekolah tidak akan maju./jpnn.com

BERITA TERHANGAT
BPK Apresiasi LKPP 2025: Komitmen Akuntabilitas Kabinet Merah Putih Diuji
Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah di Tengah Dinamika Global
OJK Blokir 436 ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Dana Korban Lebih Setengah Triliun