Foto Kuasa Hukum Paslon nomor Urut 1 (H Adil dan Asmar)
ARBindonesia.com, MERANTI – Kasus dugaan money politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Meranti dinyatakan Kadaluarsa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Rahardjo.
Kasus laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 di Kabupaten Meranti, yang dilaporkan tim Paslon nomor urut 3 (Mahmuzin Taher, dan Nuriman) kepada Gabung Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditolak Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Seperti yang dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Rahardjo, bahwa laporan dugaan money politik yang melilit Tim Paslon nomor Urut 1 (H Adil dan Asmar) yang dilimpahkan Gamkumdu tidak memiliki kecukupan bukti dan waktu untuk ditangani.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama tim Gakkumdu menyatakan kadaluarsa kasus yang dilimpahkan di JPU, karena tidak cukup waktu, dan Kasusnya tidak di limpahkan ke persidangan,” kata Kepala Kejati Kepulauan Meranti Budi Rahardjo ketika di konfirmasi Media ini, Rabu (20/01/2021).
“Jaksa Penuntut umum (JPU) berpendapat bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti dan lewat waktu, sesuai UUD Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018,” tambahnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum H.Adil – Asmar, YP Sikumbang, SH,.CPL,C.me & Antoni Shidarta,S.H.,CP.NLP mengaku sangat mengapresiasi langkah Kejari Kepulauan Meranti yang sudah profesional dan objektif menilai kasus ini.
“Karena perkara ini tidak cukup bukti dan kadaluarsa secara formil, bahkan tidak memenuhi syarat dan prodak hukumnya. Kami tinggal menunggu SP3 dari Kejaksaan saja lagi,” kata Kuasa Hukum H.Adil – Asmar, melalui YP Sikumbang, Rabu (20/1/2021).
Editor Arbain
BERITA TERHANGAT
Merampok di 3 Lokasi Berbeda, Ternyata Pelakunya Warga Tembilahan
Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi di Inhil Tertangkap
Polda Riau Amankan Pemilik Puluhan Kilo Sisik Trenggiling