Kasus Bayi Alami Putus Kepala, Komisi IV DPRD Inhil Panggil Dinkes dan Pukesmas Gajah Mada - Arbindonesia
September 5, 2022

Kasus Bayi Alami Putus Kepala, Komisi IV DPRD Inhil Panggil Dinkes dan Pukesmas Gajah Mada

IMG_20220905_105538

Komisi IV DPRD Inhil saat menggelar RDP Bersama Dinkes dan Puskesmas Gajah Mada Tembilahan

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Senin (5/9/2022).

RDP yang digelar tersebut sebagai tindak lanjut dalam menyikapi tragedi memilukan bayi putus kepala saat proses persalinan di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan yang terjadi beberapa waktu lalu.

IMG_20220905_202717

Dari pantauan langsung, tampak hadir Ketua Komisi IV DPRD Inhil Samino selaku pemimpin rapat, didampingi anggota komisi Wahyuddin, Marzuki, H Alwie, dan Ezian Peranita satu-satunya dewan perempuan yang hadir.

Selain itu juga tampak hadir Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Rahmi beserta jajaran, dan juga Kepala Puskesmas Gajah Mada, Marlina berserta jajaran.

Dalam RDP tersebut Kepala Puskesmas Gajah Mada Tembilahan melalui dokternya menjelaskan bahwa saat itu pasien Novi Hidayati tiba ke puskesmas pukul 23.50 WIB. Ketika dimintai keterangan oleh bidan ia mengeluhkan telah keluar air kutuban sejak pukul 19.00 WIB, (26/8/2022).

“Sebagian kaki dari bayi juga sudah keluar saat tiba di puskesmas. Sembari membuat surat rujukan, ternyata bayi sudah lahiran,” tuturnya.

Lanjutnya, waktu itu tenaga kesehatan tidak mengetahui apa yang dialami oleh si pasien, karena ketika pasien tiba di Puskesmas tidak membawa data atau dokumen hasil pemeriksaan kehamilan, baik dari bidan maupun buku hasil USG dari dokter spesialis.

“Setelah bayi lahiran, saat proses persalinan yang dilakukan sekitar 7 menit, baru lah pihak Puskesmas menerima data pasien. Dimana Bayi ternyata diketahui alami Hidrosefalus dan pasien Novi sudah pernah melahirkan secara Caesar,” ungkap dokter.

Kemudian ia menambahkan bahwa ternyata si pasien juga pernah melahirkan secara Caesar. Dalam tenaga medis jika pernah melahirkan secara Caesar si pasien boleh melahirkan secara normal tetapi harus di Rumah Sakit (RS). Jika pasien dibawa ke Puskesmas harus tetap dilakukan rujuk ke RS.

Selain itu, pasien juga didiagnosis dimana janin sudah meninggal sebelum dilahirkan, dan juga bayi dilahirkan dalam kedaan prematur atau tidak cukup bulan atau baru berusia 31 minggu, sedangkan pada umumnya kandungan itu normal nya berusia 39-40 minggu.

“Ditambah lagi dengan sipasien juga mengalami kercunan kehamilan dimana terdapat tekanan darah yang cukup tinggi atau lebih dari normal dan disertai adanya pembengkakan pada kaki,” paparnya.

IMG_20220905_111908
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Samino.

Menanggapi penjelasan tersebut, Samino menegaskan setiap pelayanan kesehatan kedepannya lebih mengutamakan pelayanan bukan administratif, demi keselamatan pasien.

“Jadi, tidak ada lagi permasalahan keterlambatan rujukan. Masyarakat datang ingin berobat layani dulu, apalagi ini kasusnya darurat. Kaki bayi sudah keluar artinya kan tidak normal dan pasien sudah pernah Caesar, jadi seharusnya langsung saja dirujuk ke RS,” tegas Samino, Senin (5/9/2022).

Politisi PDIP itu kemudian menambahkan mengenai persyaratan rujukan bisa menyusul, yang terpenting pasien dilayani terlebih dahulu.

“Jangan ada regulasi aturan yang rumit. Masyarakat datang ingin mendapatkan pelayanan bukan penjelasan. Nanti kita rapat juga bersama RSUD, BPJS juga biar persoalan seperti ini tidak terulang kembali,” imbuhnya.

IMG_20220905_202656
Wahyudin Anggota DPRD Inhil, Komisi IV.

Sementara itu Anggota Komisi IV, Wahyudin juga menyayangkan tindak yang dilakukan Puskesmas Gajah Mada Tembilahan.

Politisi Gerinda ini menilai seharusnya dari awal langsung saja pasien dirujuk ke RS, karena ini menyangkut nyawa.

“Jangan ditunda, ketika ada pasien gawat darurat langsung rujuk ke RS. Administrasi bisa menyusul, karena ini masalah nyawa lebih berharga dari apapun. Kalau rumah sakit menolak, telpon ketua Komisi IV dan anggota Komisi,” ungkapnya dengan tegas. (Arbain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *