Februari 18, 2025

HMI Pekanbaru Minta Pj Walikota Peduli Atas Semrawutnya Pengelolaan Parkir

Ilustrais, dok HMI cabang Pekanbaru.

Bagikan..

ARB INdonesia, PEKANBARU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru meminta Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP untuk perduli atas semrawutnya retribusi dan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia HMI Cabang Pekanbaru, Muhammad Haikal Diegio kepada awak media media, Minggu (12/5/2024).

“Kami HMI Cabang Pekanbaru meminta kepada Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, S.STP, M.AP agar menyelesaikan dan Peduli atas semrawutnya retribusi dan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Karena hingga saat ini belum ada gebrakan yang signifikan dari Pj Walikota Pekanbaru,” ungkapnya.

Menurutnya, permasalahan parkir di Kota Pekanbaru selalu menjadi topik pembicaraan yang selalu hangat. Mulai dari Peraturan, Penyediaan, Penyelenggaraan Pelayanan, Jumlah Retribusi, Pengelolaan hingga Juru Parkir yang ada dilapangan,

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilingkup pasar tradisional berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Tarif parkir di pasar tradisional sebesar Rp1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat. Penerapan tarif parkir tersebut hingga saat ini belum ada sosialisasinya.

”Bagaimana Juru Parkir yang ada dilapangan bisa menjalankan aturan tersebut, hingga saat ini belum ada sosialisasinya dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, dan juru parkir tentu merasa dengan adanya penurunan tarif parkir akan mengganggu pendapatan, dan setoran yang mereka setorkanpun wajib juga harus turun,” papar Diego.

“Sebelumnya juga ada dalalm pemberitaan bahwa pengelolaan parkir di pasar tradisional Pekanbaru sudah beralih dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Peralihan itu diikuti dengan turunannya tarif parkir di pasar tradisional,” tambahnya.

Selain itu, Muhammad Haikal Diegio juga menuturkan bahwa permasalahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bukan hanya di Pasar Tradisional, akan tapi juga tarif parkir ditepi Jalan umum.

Didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2024 juga dijelaskan tarif Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum terdapat kategori I,II,III,IV,V,VI dan kategori kegiatan tertentu.

“Tarif parkir bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 16.000. Akan tetapi hingga saat ini belum diketahui dan belum disosialisasi kategori-kategori tarif retribusi parkir di tepi jalan umum tersebut, dan hal ini bisa berdampak dalam aktivitas masyarakat di Kota Pekanbaru,” tutup Diego.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru ,Ragil Erlangga menambahkan, masyarakat bisa sama-sama mengawasi terkait penerapan di lapangan dengan diterapkannya tarif parkir di Kota Pekanbaru.

“Kita berharap, masyarakat bisa sama-sama mengawasi tarif parkir yang ditetapkan nantinya, agar masyarakat bisa membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Ragil.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media sedang berupaya mengkonfirmasi pihak terkait untuk dimintai tanggapan mengenai hal tersebut.(Arb)