TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menanggapi keluhan warga Desa Pungkat atas tindakan PT Setia Agrindo Lestari (SAL) yang dituding menyengsarakan masyarakat.
Menurutnya, semua aspirasi masyarakat tetap harus disaring dan dilakukan monitoring lebih jauh, mulai dari pengadministrasian hingga kondisi di lapangan.
“Yakin dan percayalah, yang namanya pemerintah tidak ada berupaya menyengsarakan masyarakat, tetap kami akan carikan solusinya,” ujar Wardan saat berdialog dengan beberapa perwakilan massa aksi dari Desa Pungkat di Balai Kantor Bupati Inhil, Tembilahan, Rabu (11/1/2017).
Untuk tuntutan masyarakat meminta dicabut izin PT SAL menurutnya, pencabutan izin itu belum tentu menjadi solusi terbaik. Sebab, hutan di lokasi pun kata Wardan sudah ludes ditebang pihak perusahaan. Artinya, harus membutuhkan puluhan tahun lagi untuk menciptakan hutan di Desa Pungkat.
“Yang jelas, untuk sementara ini saya sudah layangkan surat penghentian operasi di lapangan. Dikarenakan ada laporan perusahaan masih beroperasi, dalam waktu dekat saya panggil pihak perusahaan,” tegasnya.
Namun disamping itu, Pemkab Inhil tetap mempelajari lebih luas serta mengumpulkan dokumen-dokumen penting. Jika kehadiran PT SAL memang merugikan masyarakat, maka Pemkab tidak segan-segan mencabut izinnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak