Tembilahan (detikriau.org) – kepala kantor satuan polisi pamong praja (satpol pp) kabupaten indragiri hilir (inhil) TM Syaifullah meminta kepada pihak terkait untuk menertibkan pasangan yang berstatus nikah siri.
permintaan ini disebabkan menjadi satu hambatan dalam menindak sesuai aturan. sebab dalam undang-undang tidak ada yang mengatur untuk kebebasan pada pasangan nikah siri yang berhubungan intim.
“undang-undang tidak ada, tetapi dalam aturan penganut islam itu sah. jadi kita bingung tindakan apa yang mesti diambil,” ungkap syaifullah kepada sejumlah awak media usai memimpin razia pekat, jum’at (30/10/2015) dini hari.
selama melakukan razia menurutnya sering kali menemukan pasangan nikah siri di wisma-wisma dan hotel. bahkan terkadang sebagian pasangan tersebut tak mampu menunjukkan surat nikah siri namun mampu mengumpulkan beberapa saksi dari ulama kalau mereka berstatus nikah siri.
“jika saya ambil tindakan sesuai aturan negara, nanti satpol pp di tembilahan disebut pula tak tahu agama. apalagi penduduk di daerah kita ini mayoritas paham agama dan secara terpaksa saya ambil tindakan berdasarkan kepercayaan agama,” katanya.
pada intinya, satpol pp kabupaten inhil untuk sementara tidak menjadikan satu pelanggaran pada pasangan yang berstatus nikah siri. namun meminta pihak terkait, dalam hal ini kementerian agama untuk menertibkan pasangan tersebut. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil